IKNPOS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dari dari sektor pungutan retribusi sampah tahun 2024 meningkat. Kondisi ini terjadi sebagai salah satu imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU, Safwana, kenaikan tersebut juga tidak terlepas dari perubahan Peraturan Daerah (perda) yang mendukung peningkatan retribusi sampah.
“Perda itu memuat kebijakan menyangkut peningkatan tarif retribusi sampah. Target retribusi sampah pada 2024 Rp68 juta, dan hingga kini telah terkumpul Rp159 juta atau melampaui target yang terjadi peningkatan sekitar 200 persen,” jelas Safwana, Senin, 2 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan, pembuangan sampah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan IKN, berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah sektor pungutan retribusi sampah.
“Kerja sama dengan pihak swasta juga sebagai salah satu faktor yang bantu dongkrak pendapatan sektor retribusi sampah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten PPU bekerja sama dengan perusahaan ADW STAR dalam pengelolaan sampah yang mendukung peningkatan retribusi sektor kebersihan memberikan dampak positif pada PAD.
Menurut dia, jika sampah dikelola dengan baik dimulai dari memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis, bakal bisa menjadi potensi ekonomi.
“Masyarakat diingatkan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomis jika dilakukan dengan benar,” lanjutnya.