IKNPOS.ID – Proyek 3 juta rumah yang menjadi program strategis Presiden Prabowo Subianto dibahas dalam Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam Musda mengusung tema ‘Hunian Berkualitas dari Kaltim untuk Nusantara’, Himperra diimbau menyediakan rumah layak bagi masyarakat, seiring dengan meningkatnya permintaan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, program penyediaan hunian layak sebanyak 3 juta rumah dibagi menjadi dua. Sebanyak 1 juta rumah berada di perkotaan, sedangkan 2 juta lainnya di pedesaan.
“Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan hunian yang semakin mendesak, seiring dengan rencana pemerintah untuk mencapai 74% penyediaan hunian layak pada tahun 2029,” jelas Heru, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 4 Desember 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung program ini.
Di antaranya, penyediaan lahan murah atau gratis, kemudahan perizinan dan pajak daerah, serta insentif pajak dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, kementerian juga memfasilitasi pembiayaan kreatif dan alternatif untuk mempercepat penyediaan hunian.
Salah satu aspek penting dalam program 3 juta rumah, adalah proses perizinan, khususnya terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan berusaha untuk pengembangan perumahan.
Namun saat ini telah diberikan kemudahan untuk mendapatkan izin demi mewujudkan 3 juta rumah.
KKPR dapat terbit otomatis berdasarkan ketentuan dalam PP 5 Tahun 2021 atau melalui penilaian jika belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penilaian KKPR melibatkan kebijakan sektor terkait, seperti kehutanan, pertambangan, migas, dan pertanian, yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai acuan pelaksanaan KKPR, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang telah mengeluarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang.