IKNPOS.ID- Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengeluarkan instruksi tegas yang melarang masjid-masjid di Israel untuk mengumandangkan azan. Melalui akun X miliknya, Ben-Gvir menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menangani masalah kebisingan yang dianggap mengganggu.
Menurut laporan Al-Jazeera dan The Times of Israel pada Senin (2/12/2024), Ben-Gvir telah memberikan arahan langsung kepada pihak kepolisian untuk menegakkan larangan tersebut. Ia menyebut bahwa penggunaan pengeras suara di masjid perlu diatur dan jika perlu, alat pengeras suara dapat disita sebagai langkah preventif.
“Aturan tersebut memberikan opsi untuk menyita sistem audio di masjid. Ini adalah alat yang efektif untuk pencegahan. Saat kita menggunakan alat ini, pesan ini akan bergema di seluruh sektor (Muslim). Pada akhirnya, kita perlu mendapatkan hasil di lapangan,” tulis Ben-Gvir.
Larangan ini muncul setelah sejumlah penduduk Yahudi di Yerusalem Timur dan wilayah lainnya menyampaikan keluhan terkait apa yang mereka anggap sebagai kebisingan berlebihan dari azan. Kebijakan ini bukan yang pertama, sebab aktivis dan anggota parlemen sayap kanan di Israel telah lama berupaya membatasi penggunaan pengeras suara di masjid.
Tanggapan Kritik: Upaya Politisasi Polisi
Organisasi Abraham Initiatives, yang berfokus pada kesetaraan dan kerja sama antara komunitas Yahudi dan Arab di Israel, mengecam langkah tersebut. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk politisasi terhadap aparat kepolisian.
“Sementara organisasi kriminal bebas berkeliaran, Menteri Ben-Gvir terus menggunakan polisi sebagai alat politik untuk menciptakan lebih banyak ketegangan, kekacauan, dan kebencian,” ujar perwakilan organisasi tersebut.
Organisasi tersebut juga menambahkan bahwa kebijakan ini justru membuat penduduk sipil merasa terancam, sementara keluarga kriminal tetap leluasa beroperasi.
Isu Kesetaraan dan Kebebasan Beragama
Larangan azan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, terutama karena dianggap melanggar kebebasan beragama umat Muslim di Israel. Langkah ini juga dinilai memperburuk hubungan antara komunitas Muslim dan Yahudi, serta menciptakan ketegangan lebih lanjut di wilayah yang sudah rawan konflik.