IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hendaknya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat asli Kalimantan Timur (Kaltim). Jangan sampai roda pembangunan IKN menggerus masyarakat adat setempat.
Untuk itu, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat agar diakomodasi dalam kebijakan dan pembangunan IKN.
Upaya ini salah satunya diwujudkan melalui seminar bertajuk Akselerasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kukar dalam Khazanah Nasional Pembangunan IKN, yang digelar beberapa waktu lalu.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Pusat JDIH Nasional, Jonny Pesata Simamora dan Deputi Sosial Budaya Otorita IKN (OIKN) Alimuddin.
Dalam kegiatan ini, DPRD Kukar menegaskan pentingnya peran masyarakat adat dalam pembangunan IKN, baik secara sosial, budaya, maupun hukum.
Ketua DPRD Kukar, Junaidi, menyoroti bahwa secara regulasi, hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya mendapatkan tempat. Ia meminta kepada OIKN untuk mengakomodasi masyarakat adat, kesultanan, dan elemen lainnya dalam menjalankan kebijakan di IKN.
“Mereka harus dilibatkan, jangan sampai peran mereka dipangkas karena mereka memiliki wilayah yang menjadi bagian penting dari pembangunan ini,” tegasnya.
Junaidi juga menyebutkan bahwa DPRD Kukar sedang menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait hukum adat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat di tingkat kebijakan daerah maupun nasional, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara hukum.
“Proporsi dan partisipasi masyarakat adat dalam pelaksanaan pembangunan harus dijamin. Jangan sampai pembangunan IKN mengabaikan atau bahkan mengorbankan kepentingan masyarakat adat. IKN yang telah mengusung nama Nusantara seharusnya mencerminkan keberagaman dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak,” lanjut Junaidi.
Ia juga mengkritisi sejumlah kebijakan IKN yang dinilai kurang ramah terhadap masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan IKN harus mempertimbangkan harapan dan kebutuhan masyarakat adat, mengingat wilayah mereka sering kali menjadi bagian dari area pembangunan strategis nasional.