IKNPOS.ID – Sebagai upaya memperkuat posisi tawar petani dalam menentukan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) dan meningkatkan kesejahteraan petani, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong petani sawit di provinsi tersebut untuk bergabung dalam koperasi.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Katim, Asmirilda, dorongan masuk koperasi merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Asmirilda menyatakan, fokus utama kegiatan adalah membangun kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum, seperti koperasi, di mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh petani.
Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi petani di tengah dinamika sektor perkebunan.
“Pendampingan kelembagaan ini penting untuk menciptakan kemandirian dan memperkuat posisi tawar petani dalam ekosistem agribisnis,” ujar Asmirilda, Sabtu, 14 Desember 2024.
Pernyataan itu dilontarkan Asmirilda pada kegiatan strategis bertajuk Pengembangan Kawasan Perkebunan Berbasis Korporasi Petani di Balai Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Paser.
Di Kuaro, terdapat tujuh koperasi unit desa (KUD), seperti KUD Rangan Jaya di Desa Padang Jaya dan KUD Jaya Mukti di Desa Modang.
Sementara itu, di Long Ikis, KUD Sumber Rejeki di Desa Krayan Makmur dan KUD Tani Makmur di Desa Kayungo Sari turut berperan aktif dalam ekosistem perkebunan sawit berbasis koperasi.
Para petani di kawasan ini sepakat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan membangun kemitraan strategis untuk memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS).