Home Borneo Daftar UMK dan UMSK 2025 Kaltim Resmi Diumumkan: Berau Tertinggi, Paser Terendah
Borneo

Daftar UMK dan UMSK 2025 Kaltim Resmi Diumumkan: Berau Tertinggi, Paser Terendah

Share
Share

IKNPOS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, Rabu 18 Desember 2024.

Pengumuman dilakukan di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, dengan penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan inflasi.

“Formula penghitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMK 2024,” kata Akmal.

Berikut daftar UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur:

  1. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
  2. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  3. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  6. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
  7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  8. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  9. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  10. Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu): Sama dengan Kutai Barat.

UMSK 2025: Penetapan Sektoral di 7 Daerah

Selain UMK, Akmal Malik juga menjelaskan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Sebanyak tujuh daerah mengusulkan penetapan UMSK, sementara Balikpapan, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu tidak mengajukan.

Berikut rincian UMSK di beberapa kabupaten/kota:

  1. Kabupaten Paser:
    • Perkebunan Sawit: Rp 3.636.000
    • Batu Bara: Rp 3.728.045,02
  2. Kabupaten Kutai Kartanegara:
    • Perkebunan Sawit, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77
  3. Kabupaten Berau:
    • Batu Bara: Rp 4.185.471,92
    • Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27
  4. Kabupaten Kutai Timur:
    • Perkebunan Sawit, Batu Bara: Rp 3.901.060,50 – Rp 3.901.291,90
  5. Kabupaten Penajam Paser Utara:
    • Perkebunan Sawit: Rp 4.016.706,08
    • Minyak dan Gas: Rp 4.155.213,18
  6. Kota Samarinda:
    • Konstruksi, Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 3.780.303,76
  7. Kota Bontang:
    • Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39
    • Gas Alam: Rp 4.950.142,87

Pemprov Kaltim memastikan penetapan upah dilakukan secara transparan dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...