Catat! PPN QRIS Tidak Dibebankan ke Konsumen

PPN QRIS Tidak Dibebankan ke Konsumen--

IKNPOS.ID – Transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan ke konsumen. Tetapi pada pedagang.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).

Diketahu, MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik. Seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS.

“Umumnya, pedagang sudah menghitung biaya MDR dalam harga produk/jasa yang mereka jual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti pada Senin, 23 Desember 2024.

Dia mencontohkan transaksi pembelian televisi dengan harga jual Rp5 juta dan PPN Rp550 ribu (tarif 11 persen).

Maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta. Baik secara tunai maupun non-tunai.

“Artinya bertransaksi dengan QRIS maupun tunai tidak ada bedanya,” imbuh Dwi.

Akan tetapi, Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan penjual melakukan penyesuaian harga karena bertambahnya beban PPN.

Pernyataan serupa juga diberikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Dia menyatakan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan finansial teknologi (fintech), di mana QRIS menjadi salah satunya.

Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS,” paparnya.

Seperti diketahui, besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000. Sedangkan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Namun, BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024.

Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen. Untuk layanan pendidikan sebesar 0,6 persen serta SPBU, BLU, dan PSO 0,4 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.

 

Exit mobile version