IKNPOS.ID – Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku belum mengetahui pasti kapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim) akan diteken.
Menurutnya, hingga saat ini semua fungsi pemerintahan masih berada di Jakarta.
“Sekarang semua fungsi pemerintahan masih di Jakarta, realitanya seperti itu,” kata poitikus Partai Amanat Nasional (PAN) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 11 Desember 2024.
Meski revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DK) sudah disahkan, namun lanjut Bima, hal itu hanya mengubah nomenklatur saja dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.
Karena itu, terkait pemindahan ibu kota ke IKN, tetap menunggu Keppres.
“Sekarang kan masih nomenklaturnya saja dari DKI menjadi DKJ, tapi untuk perpindahan dan lain-lain kita tentu kita masih tunggu,” imbuh mantan Wali Kota Bogor ini.
Dia mengatakan, IKN akan berfungsi aktif apabila fasilitas gedung untuk tiga lembaga kekuasan atau trias politika sudah lengkap.
Tiga lembaga kekuasaan yang dimaksud yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
“Presiden menekankan bahwa ibu kota itu akan berfungsi aktif apabila trias politika yang sudah lengkap, jadi tidak hanya kantor presiden tapi juga ada eksekutif dan yudikatif,” jelasnya.
Kepala Otorita IKN, lanjutnya juga telah menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses pembangunan IKN.
Karenanya, begitu infrastruktur dan fasilitas tiga unsur kekuasaan lengkap, di saat itulah Presiden Prabowo akan mulai berkantor di IKN.
“Maka saat itulah nanti Ibu Kota berfungsi secara maksimal dan, saat itulah Presiden akan mulai beraktivitas di sana kira-kira begitu,” tukasnya.