IKNPOS.ID – Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah yang terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan kajian dan langkah strategis untuk membangun 10 insinerator yang tersebar di setiap kecamatan.
Pembangunan ini direncanakan akan dimulai pada awal 2025 dengan anggaran senilai Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, menyatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar telah disiapkan untuk mempercepat rencana ini.
Langkah tersebut diambil berdasarkan kajian mendalam terkait kebutuhan pengelolaan sampah yang lebih efektif di kota tersebut.
“Saat ini, produksi sampah di Samarinda mencapai 600 ton atau setara 1.862 kubik per hari. Dengan adanya insinerator, kami berharap volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang secara signifikan,” ujar Endang dikutip dari Nomorsatukaltim.
Meski rencana pembangunan telah matang, sejumlah persiapan teknis seperti penetapan lokasi, pengurusan izin operasional, dan pemilihan jenis insinerator masih dalam proses. Endang menegaskan bahwa proses pembakaran sampah harus mematuhi prosedur dan izin yang berlaku.
Untuk mempercepat pengadaan, pemerintah kota berencana memanfaatkan katalog elektronik. Harga unit insinerator sendiri cukup beragam, tergantung kapasitas, mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Kami juga mempertimbangkan membangun insinerator manual di TPA Bukit Pinang yang sudah ditutup sejak September 2023. Insinerator ini akan membantu mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPA tersebut,” jelasnya.
Endang juga menyebut bahwa pembangunan insinerator perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Rendahnya disiplin warga dalam membuang sampah menjadi salah satu tantangan utama.
“Kami sering mendapati pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” imbuhnya.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa proyek ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan.
“Dengan insinerator, sampah akan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA. Hal ini dapat memperpanjang usia pakai TPA,” kata Marnabas.
Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari lahan dengan luas 1.000-5.000 meter persegi di setiap kecamatan. Lahan ini nantinya akan menjadi lokasi insinerator.
Teknologi insinerator yang direncanakan memiliki kapasitas pengolahan 10 kubik per 8 jam. Untuk menjaga lingkungan, insinerator akan dilengkapi filter yang menyaring asap hasil pembakaran.
Sisa residu pembakaran pun direncanakan diolah menjadi paving block yang memiliki nilai ekonomis.
Marnabas menambahkan bahwa insinerator ini akan menggunakan teknologi pengolahan asap tanpa cerobong.
Asap hasil pembakaran akan dialirkan ke tanah berisi air dan disaring menggunakan alat penangkap asap, sehingga hasil akhirnya berupa air bersih yang telah terfilter.
“Pembangunan akan dilakukan dekat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar pengelolaan sampah lebih efisien,” tambahnya.
Meskipun proyek ini dianggap sebagai solusi jangka pendek yang efektif, potensi dampak lingkungan dari pembakaran sampah masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut terus dilakukan sebelum pembangunan dimulai.
Dengan berbagai langkah strategis yang tengah diupayakan, Pemkot Samarinda optimistis bahwa masalah sampah yang selama ini menjadi momok dapat teratasi. Tidak hanya itu, keberadaan insinerator juga diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan insinerator ini, kita harapkan Samarinda bisa menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” pungkas Endang.