IKNPOS.ID – Dalam upaya untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten PPU yang nantinya akan tertuang dalam Nota Kesepakatan bersama.
Nota Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten PPU, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kaum pekerja di serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Melalui Nota Kesepakatan ini, kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU,” ungkap (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, Senin, 25 November 2024.
Dalam diskusi tersebut, Zainal juga mendalami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk proses klaim bagi para peserta. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial khususnya bagi pekerja rentan.
“Ini merupakan upaya kita dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Nasional yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Zainal, target pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada 10 ribu pekerja rentan pada tahun 2024, dengan rencana tambahan 5 ribu pekerja lagi pada tahun 2025.
Langkah ini dilakukan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.