IKN Pos
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Society IKN

Tarik Investasi, IKN Tawarkan Kebijakan Bebas Pajak bagi UMKM

by pandu
12:27 November 7, 2024
in Society IKN
A A
OIKN Beri Pendampingan dan Pelatihan 400 UMKM di IKN dan Wilayah Penyangga

TUMBUH: Pelaku UMKM di daerah saat ini bisa semakin leluasa mengembangkan usaha. Sebab pemerintah telah memberi kemudahan dalam menjangkau permodalan dengan menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.DOKUMEN/KALTIM POST

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun di Kalimantan Timur kini semakin menarik minat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, telah memberikan kebijakan bebas pajak bagi UMKM yang beroperasi di IKN, dengan harapan dapat mempercepat pertumbuhan sektor ini serta menarik investasi.

Insentif Pajak untuk UMKM di IKN

PMK 28/2024 memberikan kebebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen untuk UMKM di IKN hingga tahun 2035 bagi omzet yang mencapai Rp50 miliar per tahun.

Dengan batas omzet yang seratus kali lipat lebih tinggi daripada di wilayah lain, kebijakan ini memberi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang dan mengalokasikan lebih banyak modal pada pengembangan usaha.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memacu UMKM untuk berkembang dengan lebih pesat, sekaligus mendorong pelaku usaha yang ragu untuk berinvestasi di kawasan baru ini,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan.

Persyaratan Bagi UMKM yang Ingin Menikmati Bebas Pajak di IKN

Walaupun terlihat menarik, tidak semua UMKM dapat otomatis mengakses kebijakan bebas pajak ini. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Bentuk Usaha: UMKM harus berbentuk badan usaha atau perseorangan, sedangkan bentuk usaha tetap (BUT) tidak dapat menikmati fasilitas ini.
  • Nilai Penanaman Modal: Nilai investasi UMKM harus di bawah Rp10 miliar.
  • Lokasi Usaha: UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di IKN, serta seluruh aktivitas usahanya harus dilakukan di wilayah IKN.
  • Status Wajib Pajak: UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini harus terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN.

Pengajuan Insentif: Pengajuan fasilitas bebas pajak wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah investasi awal.

Dengan berbagai persyaratan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa insentif pajak hanya diterima oleh UMKM yang benar-benar berkomitmen untuk berkembang di IKN dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi di sana.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNPajakPMKPPhUMKM

pandu

Next Post

Jadi Mitra IKN, 4.000 ASN di Pemkab Kukar Wajib Ikuti Pemetaan Kompetensi

Sudah Jadi Warga Ibu Kota, Pj Gubernur Akmal Malik Dorong Anak Muda Kaltim Lebih Kreatif

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Dukung Pelayanan Kesehatan di Serambi IKN, Kemenkes Bantu RSUD Penajam Rp5,8 Miliar

15:21 Mei 23, 2025

Vietnam Dominasi Hampir Setengah Node Pi Network! Masa Depan Proyek Kripto Ini di Ujung Tanduk?

15:04 Mei 23, 2025

Telkomsel Gelar Kompetisi Riset Nasional 2025 bagi Mahasiswa S1

13:26 Mei 23, 2025

TANDA RELI BESAR MELEDAK! 102 Juta Pi Coin Meluncur dari OKX

11:33 Mei 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version