Home News Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Harga Pembalut Wanita hingga Permen Terdampak
NewsUncategorized

Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Harga Pembalut Wanita hingga Permen Terdampak

Share
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12%. Foto: DPR RI
Share

Selain Barang Kena Pajak (BKP), jenis objek lain PPN adalah jasa kena pajak (JKP). Pada prinsipnya, semua jenis jasa merupakan jasa kena pajak.

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam PMK No. 32/PMK.03/2019, yaitu:

Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pendidikan
Jasa keuangan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa asuransi
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

 

Share