IKNPOS.ID – Anggota KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita secara resmi akan dilantik menjadi anggota KPU RI hari ini di Istana Negara.
Pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejatinya, Iffa Rosita telah ditetapkan oleh DPR RI sebagai anggota KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ri melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sejak September 2024 lalu di era Presiden Joko Widodo.
DPR RI telah menyetujui Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI dengan menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 12/DPR RI/MM/2024-2025 pada 10 September 2024.
Namun, proses pelantikan baru dilaksanakan sekarang di era Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi ggota KPU Kaltim Suardi seperti dilansir dari Mediakaltim.com. pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI akan dilaksanakan Selasa 5 November 2024 di Istana Negara pukul 11.00 WIB oleh Presiden RI Prabowo SUbianto.
Suardi mengatakan, undangan pelantikan tersebut telah diterima Iffa Rosita, Senin 4 November 2024, kemarin..
“Undangannya sudah diterima beliau (Iffa Rosita) kemarin,” ujar Suardi.
Setelah dilakukan pelantikan nanti, diharapkan Iffa Rosita dapat segera menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU RI untuk masa jabatan 2022-2027.
Hadirnya Iffa Rosita sangat penting untuk menjaga kelancaran lembaga dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama menjelang tahapan Pilkada 2024 digelar serentak.
Seperti diketahui, DPR RI menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat karena melakukan pelanggaran etik.
Adapun Hasyim sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan tindakan asusila dan pemanfaatan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Keputusan penetapan Iffa diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani dan digelar di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta pada Selasa 10 Oktober 2024.
Iffa diketahui berada pada urutan kesembilan saat Komisi II melakukan proses seleksi untuk tujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Seharusnya, yang dilantik menggantikan Hasyim Asyari adalah Viryan Aziz karena berada di posisi ke delapan.
Tetapi, eks Komisioner KPU tersebut meninggal dunia pada 2023.
Karena itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka Iffa Rosita yang menggantikan Hasyim Asyari.
Pasal 37 Ayat (4) huruf a mengatur bahwa “anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR”.