Home Borneo Polda Kaltim Larang Aktivitas Hauling Batubara Lewat Jalan Umum, Ini Aturannya
Borneo

Polda Kaltim Larang Aktivitas Hauling Batubara Lewat Jalan Umum, Ini Aturannya

Share
Ilustrasi - Pengangkutan batubara di Kaltim yang dilarang melintas di jalan umum.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Aktivitas hauling atau pengangkutan batubara dan kelapa sawit dilarang melintasi jalan umum.

Larangan itu didasari Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Tertuang dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

Dikuatkan dalam ayat 2, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

Atas dasar itu, Kapolda Kaltim Nanang Avianto menyatakan, akan menindak tegas bila mendapati pengangkuatan batubara dan kelapa sawit melalui jalan umum.

Penindakan dan penegakan hukum akan diserahkan kepada Polres-polres yang menjadi wilayah hukum dilintasi truk pengangkut batubara dan kelapa sawit.

“Kami serahkan ke para kapolres, untuk melihat dan mendata ruas jalan yang memang diperuntukkan kendaraan itu,” tegasnya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.

Menurutnya, Polres telah diberi mandat dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing.

Dia menjelaskan, penggunanan jalan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Diharapkan masyarakat turut aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang hauling batubara di jalan umum.

Share
Related Articles
Borneo

Polisi Serap Aspirasi! Patroli Dialogis Babulu Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga

Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, jajaran Polsek Babulu terus menggencarkan patroli dialogis...

Borneo

Polisi Turun Langsung ke Warga! Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di PPU

Satuan Samapta Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengintensifkan patroli sambang ke...

Ancaman PHK Tambang Batubara Kutim
Borneo

RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai mewaspadai gelombang pemutusan...

Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...