IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat menunaikan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau kewajiban lainnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan surat keputusan terkait hari libur tersebut.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” ujar Mellaz, Senin 11 November 2024.
Menurut Mellaz, kebijakan serupa sudah menjadi praktik umum dalam pemilihan sebelumnya, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa harus mengkhawatirkan kewajiban lainnya.
Ketentuan ini juga sejalan dengan peraturan undang-undang yang mewajibkan hari pemilihan menjadi hari libur atau diliburkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi rencana penetapan ini dan menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rencana ini secara detail.
“Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujar Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Prasetyo menekankan pentingnya koordinasi matang mengingat cakupan dan kompleksitas Pilkada yang melibatkan puluhan ribu calon kepala daerah di berbagai wilayah.
Kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Kamis (7/11).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa persiapan sudah mencapai 99 persen, dengan logistik pilkada yang siap dan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sedang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 1.557 pasangan calon dipastikan akan bertarung, dengan 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota turut memperebutkan jabatan.
Dengan rencana hari libur nasional ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat meningkat, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan tertib di seluruh Indonesia.