Home Borneo Pemprov Kaltim Dorong Peningkatan Daya Saing Kontraktor Lokal di Tengah Proyek IKN
Borneo

Pemprov Kaltim Dorong Peningkatan Daya Saing Kontraktor Lokal di Tengah Proyek IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk meningkatkan daya saing kontraktor lokal.

Sebagai langkah strategis, Pemprov Kaltim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Maju Bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Lokal Menuju Profesional, Kompeten, dan Berdaya Saing.

Langkah Strategis untuk Kontraktor Lokal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan untuk memperkuat penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Forum diskusi ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan mampu mempercepat pengembangan jasa konstruksi di daerah,” kata Nanda.

Nanda menegaskan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu penggerak utama ekonomi daerah.

Dengan alokasi rata-rata Rp 4 triliun dari APBD provinsi setiap tahun, ditambah total proyek dari kabupaten/kota hingga sektor swasta, nilai pekerjaan konstruksi di Kaltim dapat mencapai Rp 70 triliun per tahun.

Mengatasi Tantangan di Sektor Konstruksi

Besarnya nilai proyek konstruksi memunculkan tantangan tersendiri. Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah praktik banting harga dalam proses lelang, terutama oleh kontraktor luar daerah.

“Sering kali, kontraktor luar tidak memahami kondisi lokal sehingga menawar harga sangat rendah, yang pada akhirnya bisa memengaruhi kualitas infrastruktur,” ujar Nanda.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023.

Pergub tersebut mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan kontraktor lokal.

Selain itu, Pemprov Kaltim tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang akan memperkuat regulasi ini. Perda tersebut mencakup kebijakan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sanksi bagi pelanggar.

Share
Related Articles
Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Pembatalan uang transport ormas Kaltim
Borneo

Buntut Gaduh di Medsos, Pemprov Kaltim Resmi Batalkan Rencana Uang Transport Ormas

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas...

Borneo

Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Drainase di Sungai Parit, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

personel Polsek Penajam bersama masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti memperbaiki drainase...

Borneo

Propam Polda Kaltim Gelar Gaktibplin, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polres PPU

Komitmen menjaga marwah institusi terus diperkuat.