IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk menggandeng pengusaha yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mengurangi jumlah pengangguran. Imbauan itu dikeluarkan anggota DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali.
Saat ini, wilayah yang dikenal sebagai Benuo Taka itu berstatus sebagai kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Nanang, perekrutan pekerja dari lingkungan sekitar wilayah operasi perusahaan, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.
“Sinergi, baik di pemerintah kabupaten maupun perusahaan, sebagai jembatan untuk bisa tampung warga yang miliki KTP Kabupaten Penajam Paser Utara dapat pekerjaan,” jelas Nanang, Senin 4 November 2024.
Merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten PPU, jumlah pembuat kartu kuning sebagai pencari kerja pada 2023 mencapai 1.159 orang dan sampai akhir 2023 tenaga kerja yang terserap sekitar 261 orang.
Kemudian, sepanjang 2024 tercatat 507 orang membuat kartu kuning sebagai pencari kerja. Artinya, ada 1.405 orang yang belum mendapat pekerjaan atau masih pengangguran.
“Data terakhir tercatat 118 orang sudah dapat pekerjaan, jadi masih ada 1.293 orang masih berstatus pengangguran,” katanya.
Nanang juga menyatakan, pemerintah kabupaten PPU juga harus menegakkan payung hukum yang telah disahkan agar perusahaan dapat memprioritaskan warga Kabupaten Penajam dalam proses rekrutmen pekerja.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. BAB II pasal enam pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.
“Perusahaan beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara harus taat dengan payung hukum itu,” tegasnya.