IKN Pos
Sabtu, Mei 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab Penajam Diminta Percepat Sertifikasi Aset Agar Tidak Diklaim Pihak Lain

by pandu
20:10 November 2, 2024
in Borneo
A A
Pemkab Penajam Diminta Percepat Sertifikasi Aset Agar Tidak Diklaim Pihak Lain

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta melakukan percepatan sertifikasi terhadap aset berupa lahan atau tanah yang dimiliki. Hal ini dianggap perlu dilakukan agar potensi penguasaan aset pemerintah Kabupaten PPU oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tidak terjadi di kemudian hari.

Imbauan itu datang dari Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin. Menurutnya, sertifikasi aset tanah merupakan bentuk pengamanan dan penguatan hukum, sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa.

“Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara penting diamankan secara fisik, administrasi maupun hukum,” kata Raup, Jumat 1 November 2024.

Selain Pemerintah Kabupaten PPU, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat juga harus responsif membantu proses sertifikasi aset tersebut.

“Proses sertifikasi itu diajukan oleh pemerintah kabupaten dan selanjutnya diproses di ATR/BPN,” lanjut Raup.

Ia menjelaskan, sertifikat aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset. Sebab, sangat rawan aset pemerintah kabupaten belum bersertifikat, karena bisa disalahgunakan atau bisa terlepas dengan adanya klaim dari pihak lain.

“Aset dalam bentuk tanah sangat strategis nilainya dan bakal mengalami kenaikan dari waktu ke Waktu. Dengan aset yang legal, pemerintah kabupaten akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal,” tambahnya.

Sampai saat ini, sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten PPU yang belum memiliki legalitas resmi baru rampung sekitar 130 bidang tanah dari yang terdata lebih kurang 1.054 bidang tanah.

 

Tags: DPRD PenajamDPRD Penajam Paser UtaraIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPemprov KaltimPenajam Paser UtaraSertifikasi Aset

pandu

Next Post

Meski Rumah Sakit Sudah Tersedia, Klinik di HPK IKN Tetap Kedatangan Pasien

Pembangunan IKN Dinilai Membawa Dampak Positif pada Infrastruktur di Penajam Paser Utara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Apakah Pi Coin Investasi Jangka Panjang yang Aman? Ini Prediksinya hingga 2040!

23:51 Mei 23, 2025

SEKARANG TERUNGKAP! RSUD Banten Jamin TIDAK ADA Penolakan Pasien Miskin: Begini Alur Medisnya

22:54 Mei 23, 2025

Jajaran OIKN Kembali Tanam Pohon, Pak Bas: Kegiatan Rutin Demi Menjaga Nusantara

20:57 Mei 23, 2025

JANGAN KAGET! Pi Coin Anda Bernilai $314.159 GCV, Tapi Berbeda dengan Harga Bursa, KOK BISA?

20:31 Mei 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version