IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta melakukan percepatan sertifikasi terhadap aset berupa lahan atau tanah yang dimiliki. Hal ini dianggap perlu dilakukan agar potensi penguasaan aset pemerintah Kabupaten PPU oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tidak terjadi di kemudian hari.
Imbauan itu datang dari Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin. Menurutnya, sertifikasi aset tanah merupakan bentuk pengamanan dan penguatan hukum, sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa.
“Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara penting diamankan secara fisik, administrasi maupun hukum,” kata Raup, Jumat 1 November 2024.
Selain Pemerintah Kabupaten PPU, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat juga harus responsif membantu proses sertifikasi aset tersebut.
“Proses sertifikasi itu diajukan oleh pemerintah kabupaten dan selanjutnya diproses di ATR/BPN,” lanjut Raup.
Ia menjelaskan, sertifikat aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset. Sebab, sangat rawan aset pemerintah kabupaten belum bersertifikat, karena bisa disalahgunakan atau bisa terlepas dengan adanya klaim dari pihak lain.
“Aset dalam bentuk tanah sangat strategis nilainya dan bakal mengalami kenaikan dari waktu ke Waktu. Dengan aset yang legal, pemerintah kabupaten akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal,” tambahnya.
Sampai saat ini, sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten PPU yang belum memiliki legalitas resmi baru rampung sekitar 130 bidang tanah dari yang terdata lebih kurang 1.054 bidang tanah.