IKN Pos
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Society IKN

Pemerintah Berikan Insentif Pajak 0 Persen bagi UMKM di IKN

by pandu
09:08 November 27, 2024
in Society IKN
A A
OIKN Beri Pendampingan dan Pelatihan 400 UMKM di IKN dan Wilayah Penyangga

TUMBUH: Pelaku UMKM di daerah saat ini bisa semakin leluasa mengembangkan usaha. Sebab pemerintah telah memberi kemudahan dalam menjangkau permodalan dengan menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.DOKUMEN/KALTIM POST

IKNPOS.ID – Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Melalui aturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” tulis Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram resminya, @investnusantara.

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak

Tidak semua UMKM dapat menikmati insentif ini. Kebijakan ini hanya berlaku bagi badan atau perorangan dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.

Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.

  • Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  • Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  • Waktu Pengajuan: Permohonan harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM yang Mendapat Insentif

UMKM penerima insentif juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:

  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Menyampaikan laporan tahunan mengenai realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan untuk Investasi dan Pertumbuhan UMKM

Insentif ini diharapkan dapat mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di IKN, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNKantor Pelayanan Pajak IKNOIKNPajakpelaku usahaUMKM

pandu

Next Post

Andra Soni Usai Coblosan: Saya Ikhlas dan Serahkan Hasilnya pada Allah

Andra Soni Ungkap Arahan Prabowo Subianto Sebelum Pencoblosan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ariono Taufiq

14:23 Mei 19, 2025

Pemerintah Bangun Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Umum di IKN, Seperti Apa Konsep dan Ketentuannya?

14:13 Mei 19, 2025

TERGUNCANG! Komunitas Panik Harga Pi Makin Tersungkur, Apa Ini Tanda-tanda Kematian?

13:21 Mei 19, 2025

Pantas Ambruk! Pi Network Hanya Umumkan Dana Investasi, Bukan Ekosistem, Pengguna Kecewa Berat!

13:10 Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version