IKNPOS.ID – Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.
“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” tulis Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram resminya, @investnusantara.
Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak
Tidak semua UMKM dapat menikmati insentif ini. Kebijakan ini hanya berlaku bagi badan atau perorangan dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
- Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
- Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
- Waktu Pengajuan: Permohonan harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.
Kewajiban UMKM yang Mendapat Insentif
UMKM penerima insentif juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
- Menyampaikan laporan tahunan mengenai realisasi investasi dan omzet bruto.
- Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorongan untuk Investasi dan Pertumbuhan UMKM
Insentif ini diharapkan dapat mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di IKN, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN,” pungkas Investor Relations OIKN.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendukung UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian di IKN, sekaligus membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru Indonesia.