Home Society IKN Pemerintah Berikan Insentif Pajak 0 Persen bagi UMKM di IKN
Society IKN

Pemerintah Berikan Insentif Pajak 0 Persen bagi UMKM di IKN

Share
TUMBUH: Pelaku UMKM di daerah saat ini bisa semakin leluasa mengembangkan usaha. Sebab pemerintah telah memberi kemudahan dalam menjangkau permodalan dengan menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.DOKUMEN/KALTIM POST
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Melalui aturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” tulis Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram resminya, @investnusantara.

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak

Tidak semua UMKM dapat menikmati insentif ini. Kebijakan ini hanya berlaku bagi badan atau perorangan dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.

Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.

  • Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  • Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  • Waktu Pengajuan: Permohonan harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM yang Mendapat Insentif

UMKM penerima insentif juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:

  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Menyampaikan laporan tahunan mengenai realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan untuk Investasi dan Pertumbuhan UMKM

Insentif ini diharapkan dapat mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di IKN, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Share
Related Articles
Society IKN

Menuju IKN 2028, Peran Masyarakat Dayak Diperkuat Lewat Mubes PDKT

IKNPOS.ID - Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Besar...

Society IKN

UEA Investasi Rp4 Triliun Garap Kawasan Terpadu IKN

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menjalin kerja sama strategis...

Society IKN

Otorita IKN Percepat Kesiapan Perkantoran, 4.000 ASN Siap Pindah Bertahap pada 2026

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan ekosistem...

Air Bersih
Society IKN

OIKN Terapkan Smart Metering, Konsumsi Listrik dan Air Makin Transparan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menerapkan sistem transparansi penggunaan...