Home Pemerintahan Ombudsman RI Ungkap Temuan Lima Desa Dikeluarkan dari Wilayah IKN Dampak Perubahan UU
Pemerintahan

Ombudsman RI Ungkap Temuan Lima Desa Dikeluarkan dari Wilayah IKN Dampak Perubahan UU

Share
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Anggota Hery Susanto menyerahkan hasil kajian kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana. Foto: Ombudsman RI
Share

IKNPOS.ID – Ombudsman RI mengungkap temuan ketidakharmonisan regulasi yang diterbitkan pemerintah akibat dari perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara menyebabkan lima desa di dua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami ketidakjelasan wilayah administratif.

Anggota Ombudsman RI dan juga pengampu Kalimantan Timur Hery Susanto mengungkapkan, perubahan luasan wilayah IKN akibat perubahan UU berdampak terhadap permasalahan administrasi kewilayahan.

Lima desa itu adalah dua di antaranya Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sedangkan tiga desa yakni Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023, kelima desa dimaksud saat ini dikeluarkan dari wilayah IKN,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin 18 November 2024.

Kelima desa yang dimaksud juga tidak masuk dalam wilayah Kaltim berdasarkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Perubahan ini, menurut Heruy memicu masalah administratif, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

Penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

Disebutkan, luas daratan IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 256.142 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 252.660 hektar. Sehingga terjadi pengurangan luas wilayah 3.542 hektar.

Sementara wilayah perairan laut IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 68.189 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 69.769 hektar. Sehingga terjadi penambahan luas wilayah 1.580 hektar.

“Sehingga menyebabkan permasalahan administratif kependudukan maupun kewilayahan di daerah tersebut (lima desa),” imbuhnya.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...

IKN Amankan Modal Rp72 Triliun
Pemerintahan

MANTAP! IKN Amankan Modal Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin...

Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Pemerintahan

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...