IKNPOS.ID – Ombudsman RI mengungkap temuan ketidakharmonisan regulasi yang diterbitkan pemerintah akibat dari perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara menyebabkan lima desa di dua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami ketidakjelasan wilayah administratif.
Anggota Ombudsman RI dan juga pengampu Kalimantan Timur Hery Susanto mengungkapkan, perubahan luasan wilayah IKN akibat perubahan UU berdampak terhadap permasalahan administrasi kewilayahan.
Lima desa itu adalah dua di antaranya Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sedangkan tiga desa yakni Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023, kelima desa dimaksud saat ini dikeluarkan dari wilayah IKN,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin 18 November 2024.
Kelima desa yang dimaksud juga tidak masuk dalam wilayah Kaltim berdasarkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
Perubahan ini, menurut Heruy memicu masalah administratif, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.
Penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.
Disebutkan, luas daratan IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 256.142 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 252.660 hektar. Sehingga terjadi pengurangan luas wilayah 3.542 hektar.
Sementara wilayah perairan laut IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 68.189 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 69.769 hektar. Sehingga terjadi penambahan luas wilayah 1.580 hektar.
“Sehingga menyebabkan permasalahan administratif kependudukan maupun kewilayahan di daerah tersebut (lima desa),” imbuhnya.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang akibat perubahan luasan wilayah dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023.