Home News Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kasatreskrim Terungkap
News

Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kasatreskrim Terungkap

Share
Share

IKNPOS.ID – Motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar membunuh rekannya Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshar berlahan mulai terungkap.

AKP Dadang Iskandar kini jadi tersangka pembunuhan tersebut. Dia menembak AKP Ulil Ryanto mengenai kepala dan pelipis korban hingga meninggal dunia dengan dua peluru bersarang.

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, AKP Dadang menembak AKP Ulil Ryanto karena tidak sepakat Kasatreskrim menangkap rekannya terkait kasus tambang ilegal.

“Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

Kombes Pol Andri mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Termasuk dugaan AKP Dadang menjadi bekingan tambang ilegal.

“Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.

Ia menjelaskan sosok yang ditangkap oleh Kasatreskrim AKP Ulil adalah sopir.

Pada saat itu, AKP Dadang Iskandar meminta tolong kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti untuk membebaskan rekanannya tersebut.

Namun permintaan tersebut diabaikan oleh Kapolres Solok Selatan.

“Itu dari keterangan penyidik yang menangani. Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu,” imbuhnya.

Diketahui, selain membunuh Kasatreskrim, AKP Dadang Iskandar juga menembaki rumah dinas Kapolres Solo Selatan Arief Mukti yang rumahnya berjarak hanya 20 meter dari TKP.

Atas perbuatan itu, AKP Dadang bukan saja dipecat, tapi juga terancam hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan mengatakan, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” katanya kemarin, Sabtu 23 November 2024.

Ia mengatakan dengan jerat pasal itu maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa.

Share
Related Articles
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berkantor di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama proses reformasi dan penguatan pasar modal Indonesia agar BEI mampu setara dengan standar dan perkembangan bursa di mancanegara. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
News

Ketua OJK Mundur Jadi Tanggung Jawab Moral Dukung Pemulihan

iknpos.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK...

News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, sebuah kasus menonjol terjadi di Aceh, Indonesia, ketika...

News

Memperkuat Kearifan Lokal Dayak dalam Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pak Bas membuka Musyawarah Besar VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur...

News

Tina Talisa Kunjungi IKN, Fokus pada Infrastruktur dan Pariwisata

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, Tina Talisa, mantan presenter televisi nasional yang kini...