Home Borneo MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja Terkait Pengupahan, Penetapan UMP  2025 di Kaltim Belum Dibahas
Borneo

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja Terkait Pengupahan, Penetapan UMP  2025 di Kaltim Belum Dibahas

Share
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum dibahas. Foto: EmAji/pixabay
Share

INPOS.ID – Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kalimantan Timur (Kltim) memperkirakan penetapan upah minmun provinsi (UMP) 2025 akan tertunda.

Hal ini disebabkan terjadi, kekosongan hukum untuk mementapkan UMP menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pengupahan.

Dengan demiian, belum ada kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait besaran kenaikan UMP.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PP 51/2023, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Namun hingga kini belum ada pembicaraan mengenai UMP.

Dewan Pengupahan Provinsi belum melaksanakan rapat bersama serikat pekerja dan pengusaha untuk membahas penghitungan kenaikan UMP tahun 2025.

Ketua SP Kahutindo Kaltim, Sukarjo, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP 51/2023) tidak lagi dapat dijadikan acuan.

Ini lantaran MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pengupahan, 31 Oktober 2024.

Menurut dia, saat PP 51 tahun 2023 masih berlaku, buruh tidak bisa mengusulkan penyesuaikan UMP. Namun dengan diterbitkan putusan MK itu, buruh akan menuntut kenaikan UMP sebesar 15%.

“Sekarang dengan terbitnya, putusan MK kami akan menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2024,, ujar Sukarjo, dikutip dari laman kaltimpost, Rabu 13 November 2024,

Sukarjo menjelaskan bahwa usulan kenaikan 15 persen dari UMP Kaltim tahun 2024 didasarkan pada kenaikan biaya hidup di Kaltim.

Penyesuaian ini diperlukan untuk mempertahankan daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurut dua, bulan lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan simulasi kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 4,09 persen atau Rp 136.820, berdasarkan PP 51/2023.

Share
Related Articles
MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
Borneo

Italia Investasi Rp254 Triliun di Kaltim, Produksi Raksasa Dimulai 2028

IKNPOS.ID - Raksasa energi asal Italia, Eni, resmi mengambil keputusan investasi akhir...

Borneo

Dorong Konektivitas PPU-IKN, Jembatan Sungai Riko Akan Dibangun 2026

IKNPOS.ID — Pembangunan jembatan Sungai Riko menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat...

Borneo

Warga Serambi IKN Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

IKNPOS.ID - Di musim mudik Lebaran 2026, banyak anggota masyarakat yang merasa...

Borneo

Pekerja IKN Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sepinggan Melonjak

IKNPOS.ID - Seiring tibanya musim mudik Lebaran 2026, ribuan pekerja yang berada...