IKNPOS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran Latiao, makanan ringan produk China yang beredar di Indonesia.
Latiao dilarang beredar di pasaran Indonesia karena diduga mengandung bakteri Bacillus Cereus yang memicu keracunan.
Namun, meski BPOM telah mengeluarkan larangannya, makanan ringan disukai anak-anak itu masih terlihat beredar di warung dan minimarket di Samarinda.
Bahkan jajanan itu, masih terus diburu oleh anak-anak di Samarinda karena rasanya tekstur kenyal disertai rasa pedas gurih.
Sejauh ini memang belum ada kasus keracunan diakibatkan mengonsumsi Latiao di Samarinda.
Nelly (38), seorang ibu rumah tangga di Sungai Kunjang, menyatakan kecemasannya atas cemilan yang biasa dikonsumsi anaknya di sekolah.
“Pastinya khawatir karena kabar ada cemilan anak ada kandungan bakterinya. Kalau sudah di sekolah, kita tidak bisa kontrol anak maunya jajan apa saja,” ungkapnya.
Bahkan, Nelly menyebut, anaknya yang berusia 10 tahun itu sempat menggemari latiao beberapa waktu lalu dan membelinya dalam jumlah banyak.
Untungnya selama mengkonsumsi cemilan latiao itu, anaknya tidak mengalami gejala seperti mual, sakit perut seperti yang diberitakan.
Nelly mengatakan, akan lebih selektif mengontrol makanan yang akan dikonsumsi anaknya, terutama saat di sekolah.
Seperti diberitakan, Latiao menjadi penyebab beberapa kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia.
Yakni, di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan cemilan ini mengandung bakteri Bacillus cereus yang memicu keracunan.
Gejala keracunan akibat zat toxin yang dihasilkan bakteri ini di antaranya sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
“Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP, kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus,” ungkap Taruna dalam siaran pers, dikutip Minggu 3 November 2024.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di gudang importir, Taruna menyebut bahwa pihak yang memasukkan produk latiao ke Indonesia, menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada aturan BPOM, sehingga kontaminasi bakteri dapat terjadi.
Selain dengan menghentikan sementara peredaran latiao, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk tersebut sebagai langkah pencegahan, sambil melakukan penelusuran lebih lanjut.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih makanan yang dikonsumsi, khususnya untuk anak-anak dan kelompok rentan.
“BPOM akan terus meningkatkan pengawasan pre dan post market terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat,” tegas Taruna.