Home Pemerintahan Menteri PU Sebut Tarif PPN Naik Jadi 12% Berdampak Proyek Infrastruktur Pemerintah, Termasuk IKN?
Pemerintahan

Menteri PU Sebut Tarif PPN Naik Jadi 12% Berdampak Proyek Infrastruktur Pemerintah, Termasuk IKN?

Share
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. sambangi Kementerian PPN/Kepala Bappenas. Foto: Antara
Share

IKNPOS.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% disebut berdampak terhadap meningktnya biaya proyek infrastruktur pemerintah.

Hal itu diamini Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang memastikan bakal ada eskalasi harga material setelah kenaikan PPN menjadi 12% diterapkan.

“Pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya. Itu kita harus bicara dengan para stakeholders terkait,” kata Dody, Senin 18 November 2024.

Potensi dampak dari kenaikan tarif PPN menurutnya,  biaya pembangunan proyek infrastruktur pemerintah ikut meningkat dan melonjaknya harga material serta biaya operasional penunjang.

Lalu bagaimana dengan proyek di Ibu Kota Nusatara (IKN) yang sekarang ini sedang digenjot pembangunannya?

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengaku belum tahu sejauh mana dampak dan pengaruhnya kenaikan PPN tersebut terhadap proyek pemangunan IKN.

Menurutnya, proyek di IKN yang dikerjakan saat ni masih terikat pada kontrak lama yang baru akan berakhir pada Desember 2024. Karena itu, belum ada perubahan biaya pembangunan.

“Apa yang dikerjakan sekarang ini masih kontrak yang lama. Jadi kontraknya akan selesai Desember ini,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan setelah kontrak diperbarui baru akan dirasakan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%, Basuki mengaku belum mengetahui.

“Nanti yang baru, nggak tahu saya,” tukasnya.

Seperti diketahui, tarif PPN sebesar 12% akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025.

Kebijakan PPN 12% ini diyakini bakal membuat pemerintah lebih leluasa dalam membelanjakan anggaran untuk pembangunan negara.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.

 

Share
Related Articles
Pemerintahan

Investor Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Datang Langsung, Peluang Investasi Berkelanjutan Makin Terbuka

IKNPOS.ID - Puluhan pelaku usaha dari Jepang datang langsung ke kawasan inti...

Wapres Gibran saat mengunjungi IKN.
Pemerintahan

‘Curi Start’! Gibran Mulai Ngantor di IKN 2026, 50 Staf Sudah Dikirim, Istana Wapres Tinggal Tunggu Furnitur

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan mulai berkantor...

Jepang Kepincut IKN, 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi
Pemerintahan

Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi

IKNPOS.ID - Minat investor Jepang terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin...

Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
Pemerintahan

Kaltim ‘KETIBAN DURIAN RUNTUH’! Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN?

IKNPOS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian ekonomi nasional pada tahun...