IKNPOS.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara berjalan sesuai rencana tanpa kendala.
Menurut Supratman, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tinggal menunggu kesiapan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti yang telah diatur oleh UU tersebut.
“DKJ kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena tergantung pada kesiapannya,” kata Supratman usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Supratman menjelaskan bahwa meski proses pembangunan di IKN sudah berlangsung, Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Pemindahan resmi nantinya akan diputuskan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken Presiden Prabowo, sesuai mandat dalam UU DKJ.
“Proses perpindahan itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden menandatangani soal kepindahan,” ujar Supratman, politikus Partai Gerindra yang juga menyebut belum ada pembahasan khusus terkait Keppres pemindahan ibu kota dengan Prabowo.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menggelar upacara kemerdekaan 17 Agustus pertama di IKN pada 2024, namun ia tidak menandatangani Keppres pemindahan ibu kota hingga akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Jokowi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya soal bangunan, tetapi juga memerlukan kesiapan ekosistem di wilayah tersebut.
“Membangun ekosistemnya itu yang perlu, dan ekosistem itu harus jadi,” ungkap Jokowi di IKN pada awal Oktober 2024.
Supratman juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan untuk mengkaji ulang seluruh undang-undang dan peraturan menteri guna memastikan sinkronisasi menuju Indonesia Emas 2045.