Home Pemerintahan Menteri Hukum: Presiden Prabowo Tidak Terikat Tenggat untuk Teken Keppres Pemindahan IKN
Pemerintahan

Menteri Hukum: Presiden Prabowo Tidak Terikat Tenggat untuk Teken Keppres Pemindahan IKN

Share
Prabowo Subianto menegaskan Pembangunan IKN pasti diselesaikan--Biro Setpres
Share

IKNPOS.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak terikat tenggat waktu untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski begitu, Supratman memastikan komitmen Presiden Prabowo terhadap kelanjutan proyek pemindahan ibu kota tetap kuat.

“Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatifnya, terpenuhi terlebih dahulu. Itu saja, nah sekarang, kan, lihat politik anggarannya ke depan,” ujar Supratman di Kompleks DPR/MPR, ditulis Rabu 2024 November 2024

Prioritas Pembangunan Gedung Pemerintahan di IKN

Menurut Supratman, Prabowo memprioritaskan pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD di kawasan IKN agar segera dimulai.

Selain itu, gedung Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi fokus agar tiga pilar kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat terpenuhi.

“Pembangunan sejumlah gedung kementerian dan tempat tinggal di IKN juga terus dikejar penyelesaiannya,” tambahnya.

Supratman memastikan bahwa Keppres pemindahan ibu kota tidak terganjal masalah teknis atau administratif.

Pemerintah, katanya, akan menentukan waktu yang tepat untuk menerbitkan Keppres tersebut berdasarkan kesiapan infrastruktur dan kebutuhan lembaga negara.

“Prinsipnya bukan soal diberi target kapan. Pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor, termasuk tempat tinggalnya,” tegas Supratman.

Status Jakarta Tetap sebagai Ibu Kota hingga Keppres Terbit

Supratman juga menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga Keppres pemindahan diterbitkan.

Revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan efektif setelah Keppres tersebut ditandatangani.

“Tidak ada perdebatan lagi. Hari ini, ibu kota masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Supratman.

Komitmen Pemerintah terhadap Pemindahan IKN

Pernyataan Supratman mencerminkan pendekatan pemerintah yang hati-hati dan terencana dalam memindahkan ibu kota negara.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...

IKN Amankan Modal Rp72 Triliun
Pemerintahan

MANTAP! IKN Amankan Modal Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin...

Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Pemerintahan

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...