IKNPOS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah seluruh infrastruktur utama rampung.
Sarana yang dimaksud mencakup fasilitas bagi tiga cabang kekuasaan negara: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Presiden Prabowo berkomitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota. Namun, tenggat waktu Keppres bergantung pada kesiapan infrastruktur, termasuk gedung DPR/MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Rabu 202 November 2024.
Fokus pada Pembangunan Gedung Parlemen dan Yudikatif
Saat ini, Istana Kepresidenan sebagai pusat sarana eksekutif telah selesai dibangun di kawasan IKN.
Namun, Presiden Prabowo meminta prioritas pembangunan Gedung Parlemen segera dimulai, diikuti oleh fasilitas untuk cabang yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Proses pembangunan Gedung DPR/MPR dan DPD harus segera dilakukan. Setelah itu, sarana Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga harus terpenuhi,” kata Supratman.
Menurut Supratman, pemerintah akan memastikan kesiapan infrastruktur yang komprehensif, termasuk fasilitas tempat tinggal untuk para pejabat, sebelum memindahkan pusat pemerintahan secara penuh.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Keppres pemindahan ibu kota diteken oleh Presiden Prabowo.
“Menurut undang-undang IKN, status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN ditetapkan melalui Keppres. Selama Keppres belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara,” ujar Tito pada Senin (18/11/2024) di Kompleks Parlemen.
Tito juga menyebutkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) hanya menyangkut nomenklatur untuk mengakomodasi perubahan status ibu kota di masa mendatang.
Proyeksi Waktu Penyelesaian
Ketika ditanya mengenai waktu penandatanganan Keppres, Supratman menyatakan hal tersebut bergantung pada kesiapan infrastruktur di IKN.
Meski tidak memberikan tenggat waktu pasti, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menunggu minimal tiga cabang kekuasaan dapat berfungsi penuh di IKN.
“Keppres baru akan diteken setelah seluruh infrastruktur pendukung, minimal untuk tiga cabang kekuasaan, sudah terbangun,” tegasnya.
Dengan demikian, percepatan pembangunan di IKN tetap menjadi prioritas pemerintah agar visi ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan modern dapat terealisasi.