Home Pemerintahan Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya
Pemerintahan

Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya

Share
IKN akan menggunakan kendaraan listrik
Transportasi IKN akan menggunakan kendaraan listrik. Foto: Ilustrasi/Freepik
Share

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ekosistem ramah lingkungan di IKN Nusantara, yang dirancang sebagai kota berkelanjutan dengan fokus pada energi hijau dan teknologi inovatif.

Dengan pembebasan pajak ini, pemerintah membuka peluang besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga untuk mendukung transisi energi bersih melalui adopsi kendaraan listrik di IKN Nusantara.

 

Share
Related Articles
Ilustrasi panel surya
Pemerintahan

Pemerintah Dorong Panel Surya Jadi Solusi Kemandirian Energi di Kaltim

IKNPOS.ID - Fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang terus menekan biaya...

Otorita IKN tanam pohon pengunjung
Pemerintahan

Membangun Budaya Kota Hutan: Otorita IKN Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Menanam Pohon

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus memacu upaya reboisasi di...

Pemerintahan

Basuki Hadimuljono: 50 Staf Wakil Presiden Mulai Berkantor di IKN

IKNPOS.ID - Proses pemindahan aktivitas pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus...

Gibran Rakabuming berkantor di IKN
Pemerintahan

Istana Wapres IKN Siap Pakai: Gibran Rakabuming Segera Berkantor di Ibu Kota Baru

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan kesiapan fasilitas Istana Wakil...