IKNPOS.ID – Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sektor swasta di Kalimantan Timur mencapai Rp 70 triliun per tahun.
Belum lagi pekerjaan konstruksi kabupaten dan kota di Kaltim melalui anggaran APBD mencapai Rp 10 triliun.
Tingginya kapasitas jasa konstruksi tersebut, mendorong Kalimantan Timur meningkatkan daya saing kotraktor lokal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyoroti pentingnya pengaturan jasa konstruksi di Kaltim mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan.
“Kapasitas jasa konstruksi di Kaltim mencapai angka yang fantastis. Dari APBD provinsi saja, rata-rata dialokasikan Rp 4 triliun setiap tahun,” kata Aji dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discuccion (FGD) bertajuk maju bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) lokal menuju profesional, kompeten, dan berdaya saing di Samarindah Kamis 21 November 2024.
Besarnya nilai proyek konstruksi di Kaltim menuntut pengaturan yang jelas dan bijak agar terwujud infrastruktur berkualitas.
Aji mengakui masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang,” ujar Aji.
Kontraktor dari luar daerah, menurutnya, seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
“Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal,” jelasnya.
Aji mengatakan, melalui forum diskusi ini, menjadi langkah menyusun kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat penyusunan kebijakan tersebut.