IKNPOS.ID – Jasa konstruksi di Kalimantan Timur (Kaltim) salah satu sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan. Kapasistas jasa konstruksi di Kaltim mencapai angka fantastis per tahunnya.
Proyek dari APBD Provisi Kaltim sendiri rata-rata mencapai Rp 4 triliun setiap tahun. Pekerjaan konstruksi dari kabupaten dan kota Rp 10 triliun . Ditambah lagi proyek IKN dan sector swasta mencapai Rp 70 triliun per tahun.
Besarnya nilai proyek konstruksi di Kaltim menuntut pengaturan yang jelas dan bijak agar terwujud infrastruktur berkualitas, berdaya saing dan tidak mematikan kontraktor lokal.
Namun diakui, masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, masih ditemukan budaya banting harga dalam proses lelang dilakukan para kontraktor, terutama dari luar daerah.
“Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang. Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ujar Aji dalam FGD bertajuk maju bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) lokal menuju profesional, kompeten, dan berdaya saing, Selasa 19 November 2024.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
Menurutnya, penting dilakukan pengaturan jasa konstruksi di Kaltim mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan.
“Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut.
Kebijakan yang tengah digodok itu agar jasa jasa konstruksi lokal dapat meningkatkan kompetensi dan berdaya saing
Perda ini juga mengatur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi.
“Kami berencana mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar K3. Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa forum diskusi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Lanjut Nanda, kegiatan ini menjadi wadah untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat penyusunan kebijakan tersebut.
Nanda berharap FGD ini dapat menghasilkan masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi di Kaltim.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari seluruh masyarakat jasa konstruksi yang hadir pada hari ini,” ujar Aji.