Home Borneo Kaltim Terbitkan Pergub Jasa Kontruksi Antisipasi Budaya Kontraktor Luar Daerah Banting Harga Saat Lelang
Borneo

Kaltim Terbitkan Pergub Jasa Kontruksi Antisipasi Budaya Kontraktor Luar Daerah Banting Harga Saat Lelang

Share
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Jasa konstruksi di Kalimantan Timur (Kaltim) salah satu sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan. Kapasistas jasa konstruksi di Kaltim mencapai angka fantastis per tahunnya.

Proyek dari APBD Provisi Kaltim sendiri rata-rata mencapai Rp 4 triliun setiap tahun. Pekerjaan konstruksi dari kabupaten dan kota Rp 10 triliun . Ditambah lagi proyek IKN dan sector swasta mencapai Rp 70 triliun per tahun.

Besarnya nilai proyek konstruksi di Kaltim menuntut pengaturan yang jelas dan bijak agar terwujud infrastruktur berkualitas, berdaya saing dan tidak mematikan kontraktor lokal.

Namun diakui, masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, masih ditemukan budaya banting harga dalam proses lelang dilakukan para kontraktor, terutama dari luar daerah.

“Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang. Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ujar Aji dalam FGD bertajuk maju bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) lokal menuju profesional, kompeten, dan berdaya saing, Selasa 19 November 2024.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Menurutnya, penting dilakukan pengaturan jasa konstruksi di Kaltim mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan.

“Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut.

Kebijakan yang tengah digodok itu agar jasa jasa konstruksi lokal dapat meningkatkan kompetensi dan berdaya saing

Perda ini juga mengatur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi.

Share
Related Articles
Borneo

Setiap RT di Kabupaten Penyangga IKN Dapat Bantuan Keuangan Rp150 Juta

IKNPOS.ID - Untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,...

Borneo

Otorita IKN Fokus Penanganan dan Pengendalian Banjir di Sekitar Wilayah Nusantara

IKNPOS.ID - Sejumlah langkah untuk penanganan dan pengendalian banjir di sekitar Ibu...

Borneo

BMKG Prediksi Provinsi Penyangga IKN Akan Diguyur Hujan hingga 20 Januari

IKNPOS.ID - Sejumlah wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) bagian utara hingga barat...

Borneo

Dinsos Kaltim Target Penurunan Angka Kemiskinan hingga 3 Persen pada 2026

IKNPOS.ID - Target tinggi dicanangkan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)...