IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproyeksikan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 2,851 triliun.
Anggaran tersebut telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam forum Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menjelaskan bahwa anggaran ini akan dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Belanja operasional sebesar Rp 1,72 triliun, belanja modal Rp 967,95 miliar, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, dan belanja transfer Rp 200,4 miliar,” ungkap Zainal saat menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna DPRD, dikutip dari Nomorsatukaltim, Rabu 20 November 2024.
Surplus Anggaran dan Pembiayaan Daerah
Untuk pembiayaan daerah, anggaran diproyeksikan sebesar Rp 54,3 miliar. Jumlah ini berasal dari penerimaan pembiayaan senilai Rp 110 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 55,6 miliar.
Zainal menegaskan bahwa dengan perhitungan tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 54,36 miliar. Surplus ini akan dialokasikan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah pada 2024.
“Dengan memperhatikan target pendapatan dan rencana belanja, terdapat surplus sebesar Rp 54.369.324.360,” jelasnya.
Proses Pembahasan APBD 2025
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 kini dalam tahap pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Zainal optimis bahwa pembahasan dapat selesai tepat waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Batas waktu pengesahan APBD ditentukan akhir November. Kami optimis semua akan selesai sesuai jadwal,” tandas Zainal.
Prioritas Penggunaan Anggaran
APBD 2025 di Kabupaten PPU akan difokuskan pada:
- Belanja Operasional: mencakup kebutuhan rutin pemerintah daerah, termasuk gaji pegawai, barang, dan jasa.
- Belanja Modal: diarahkan untuk mendukung infrastruktur guna mendukung pembangunan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Belanja Tidak Terduga: untuk penanganan bencana alam dan kejadian darurat lainnya.
- Belanja Transfer: untuk mendukung desa-desa di PPU yang membutuhkan dukungan anggaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU.