IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) berdampak pada sejumlah warga asli wilayah setempat. Untuk itu, Bank Tanah memberikan solusi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terkena dampak pengembangan pembangunan IKN lewat program reforma agraria.
Warga yang terkena dampak pengembangan pembangunan IKN, mendapatkan penggantian tanam tumbuh dan juga penggantian tanah dari program reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Warga juga menyatakan Badan Bank Tanah memberikan solusi penggantian lahan melalui program reforma agraria.
“Kami sempat khawatir kena dampak pembangunan, tapi sosialisasi dari Badan Bank Tanah bahwa tanah masyarakat dikembalikan melalui reforma agraria,” kata Harto, warga calon penerima reforma agraria Badan Bank Tanah, Minggu 3 November 2024.
Harto juga telah mendapat penggantian tanam tumbuh sekitar Rp357 juta, dari Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Awalnya kehadiran Badan Bank Tanah sempat diprotes masyarakat, kata Harto, tetapi dengan sosialisasi yang rutin dilakukan Badan Bank Tanah kepada warga membuahkan hasil positif.
Badan Bank Tanah selain menyediakan lahan pengembangan pembangunan IKN di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 4.162 hektare, juga punya kewajiban menyediakan minimal 30 persen untuk reforma agraria.
Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang menetapkan alokasi tanah objek reforma agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 1.873 hektare.
.