IKNPOS.ID – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Nasional angkat bicara terkait kenaikan Upah Minimum Nasional yang ditetapkan naik sebesar 65 persen di tahun 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastratmadja mengharapkan adanya kelonggaran yang bisa diberikan untuk industri TPT dan Sepatu dalam keringanan dalam upah minimum nasional.
Dia menjelaskan, saat ini Industri tekstil dan sepatu dalam kondisi mengkhawatirkan. Sejumlah pabrik tekstil sudah melakukan penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 13.000 orang.
“Ya saya harap industri padat karya TPT dan sepatu bisa diberikan istilahnya kelonggaran dalam hal kenaikan UMP,” ujar Jemmy ketika kepada di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.
Jemmy mengatakan bahwa hingga saat ini, beberapa pihak yang berasal dari asosiasi industri dan pengusaha belum menerima besaran upah minimun nasional yang naik 6,5 persen.
“Rasanya masih sama, Kadinda dan Apindo, masalah UMP ini, UMK ini, sama jadinya belum bisa menerima secara utuh, kisaran 6 sampai 6,5 itu,” jelas Jemmy.
Menurut Jemmy, penolakan yang diberikan ini didasari oleh kondisi industri TPT dan Sepatu yang masih belum juga membaik.
“Istilahnya, utilisasi di industri kondisi sekarang sangat jelek. Dan kita kalau lihat tarik data, pekerja di sektor formal berapa tahun ini kan menurun terus. Sedangkan harus kita sadari, pekerja yang di sektor formal kan mempunyai jaminan kesehatan, jaminan hari tua,” pungkas Jemmy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 29 November 2024.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha. (*)