IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mempersiapkan sistem transportasi awal untuk kawasan IKN dengan dua moda utama: shuttle bus dan sepeda. Ini merupakan langkah awal dalam memenuhi kebutuhan mobilitas penghuni dan pekerja di IKN, sembari menunggu transisi ke kendaraan listrik yang akan menjadi moda transportasi utama di masa depan.
Danis Hidayat Sumadilaga, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Pembangunan IKN, menjelaskan bahwa tahap awal penyediaan transportasi di IKN fokus pada moda yang dapat segera beroperasi dan ramah lingkungan.
“Tahap awal untuk transportasi adalah shuttle bus dan sepeda,” ujar Danis kepada IKNPOS.ID, saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.
Shuttle Bus dan Sepeda Sebagai Moda Transportasi Awal
Shuttle bus akan berfungsi untuk menghubungkan berbagai titik strategis di IKN, memudahkan mobilitas antar lokasi yang penting di kawasan tersebut.
Selain itu, sepeda juga akan disediakan sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan mendukung gaya hidup sehat bagi warga dan pekerja di IKN.
Moda sepeda diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor, serta menciptakan suasana yang lebih hijau dan bersih.
Namun, tujuan jangka panjangnya adalah transisi menuju kendaraan listrik, yang akan menjadi pilihan utama di IKN.
Rencana ini sejalan dengan visi IKN sebagai kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, di mana penggunaan energi terbarukan dan transportasi berbasis listrik diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Danis menambahkan bahwa pengembangan sistem transportasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan kawasan ibu kota negara baru yang efisien, modern, dan berkelanjutan.
Evaluasi dan Penyesuaian Teknologi: ART Dikembalikan ke China
Dalam perkembangan lain, Otorita IKN mengumumkan bahwa uji coba Autonomous Rail Transit (ART), kereta tanpa rel yang diproduksi oleh China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC) Sifang, di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, harus dihentikan.