IKNPOS.ID- KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilkada 2024 yang digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada 16 Desember mendatang.
Ini setelah KPU merampungkan seluruh hasil perhitungan secara manual melalui Form Model C/D dari TPS.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia telah memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
KPU menyediakan website resmi untuk menampilkan hasil real count yang berlangsung.
Penghitungan suara secara resmi ini juga dapat dipantau secara online oleh masyarakat Indonesia.
Real count Pilkada ini dapat diakses melalui laman resmi https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Pada laman ini masyarakat dapat memantau perolehan suara Pilkada 2024 untuk semua wilayah. Baik provinsi maupun kabupaten kota.
Diketahui berdasarkan panduan KPU, pemungutan suara di TPS dibuka pada pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Hasil resmi baru akan diumumkan oleh KPU pada 16 Desember 2024.
Quick Count Pilkada 2024
Untuk mengetahui siapa berpotensi menang, sejumlah lembaga survei menyiapkan penghitungan cepat alias quick count Pilkada 2024.
Hasil quick count ini dapat dilihat secara online setelah pemungutan suara dilakukan di TPS.
Publik punya banyak pilihan untuk melihat hasil quick count Pilkada 2024. Apa saja?
- Indikator: https://www.youtube.com/watch?v=24hKK2EF8Bw
- LSI: https://www.youtube.com/watch?v=yaNbsErVLFM
- Charta Politika: https://www.youtube.com/live/DoSsfxdeck8
- Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
- Fixpoll: https://fixpoll.id/
- Indikator: https://indikator.co.id/
- Populi Center: https://populicenter.org/#
- Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
- Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
Quick Count tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.
Merujuk pada peraturan tersebut penghitungan cepat pemilihan umum dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai.
Sebagaimana bunyi pasal 19 ayat 3 berikut ini:
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Artinya, quick count Pilkada serentak 2024 dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita atau 17.00 WIT. Terhitung 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan suara.
Namun perlu diingat quick count ini bukan merupakan hasil akhir dari perhitungan suara. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU.