Home News Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024
News

Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024

Share
Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024--
Share

Sebagaimana bunyi pasal 19 ayat 3 berikut ini:

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”

Artinya, quick count Pilkada serentak 2024 dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita atau 17.00 WIT. Terhitung 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan suara.

Namun perlu diingat quick count ini bukan merupakan hasil akhir dari perhitungan suara. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU.

 

Share