Home Borneo Dampak IKN, Kebijakan Kenaikan NJOP di PPU Diberlakukan Sesuai Zona
Borneo

Dampak IKN, Kebijakan Kenaikan NJOP di PPU Diberlakukan Sesuai Zona

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22 miliar dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.

Target ini merupakan bagian dari total pendapatan daerah yang diharapkan mencapai Rp146 miliar tahun ini.

Sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, harga tanah di kawasan Benuo Taka, yang menjadi lokasi Kabupaten PPU, mengalami kenaikan yang signifikan.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa area kini tidak lagi di bawah Rp100 ribu per meter persegi. Sebelumnya, NJOP berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp30 ribu per meter persegi.

“Kenaikan NJOP ini terjadi di area tertentu yang nilainya menyesuaikan dengan perkembangan tanah setempat,” kata Hadi, seperti dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 2 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan selektif ini terutama berlaku di kawasan dengan pertumbuhan ekonomi pesat, seperti wilayah dekat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Kebijakan Khusus NJOP untuk Sektor Pertanian

Untuk sektor pertanian, Hadi memastikan kenaikan NJOP dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah dampak besar bagi masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian.

“Kami tetap ingin memberlakukan kenaikan NJOP yang berkeadilan, khususnya untuk lahan pertanian yang langsung dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun, apabila lahan tersebut dialihkan untuk investasi seperti properti, NJOP akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Zona Nilai Tanah Berdasarkan Perda

Kenaikan NJOP juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang zona nilai tanah.

Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan, penataan perumahan, kawasan permukiman, serta menetapkan NJOP dan menghitung BPHTB.

“Saat ini kami sedang melakukan survei di kecamatan untuk memperbarui data harga tanah yang sesuai dengan kondisi pasar. Ini juga demi memenuhi standar audit dari eksternal,” tambah Hadi.

Share
Related Articles
Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Ungkap Alasan Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Singgung soal Marwah Kaltim!

IKNPOS.ID - Pernyataan Rudy Mas'ud terkait rencana penggunaan mobil dinas senilai Rp...