IKNPOS.ID- Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mencoret sebuah bus dinas milik Ditpolairud Polda Jabar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 17 November 2024, di kawasan Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Pelaku yang diketahui berinisial WA, warga Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, akhirnya diamankan pada Senin, 18 November 2024. Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit Gakkum melacak keberadaan pelaku melalui unggahan yang viral di media sosial.
Unggahan tersebut menjadi petunjuk utama bagi tim kepolisian untuk melacak dan menangkap pelaku.
Saat diperiksa di Mako Ditpolairud Polda Jabar, pelaku mengaku bahwa aksi vandalisme yang dilakukannya dipicu oleh rasa ketidaksukaan terhadap institusi kepolisian. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum serta menangani kasus vandalisme dengan serius.
“Jujur ya pak, saya kesel aja sama polisi,” kata WA kepada penyidik.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Hukum Aksi Vandalisme
Aksi vandalisme, seperti mencoret-coret fasilitas umum, termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan hingga berat, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan dan objek yang dirusak.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat digunakan barang yang berguna untuk orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus1 rupiah.
Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sehingga mengakibatkan luka-luka pada orang lain atau kerusakan, penghancuran atau pengrusakan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan