Home Borneo DPRD Penajam Minta Pemkab PPU Terapkan Perda Soal Tenaga Kerja Lokal di Sekitar IKN
Borneo

DPRD Penajam Minta Pemkab PPU Terapkan Perda Soal Tenaga Kerja Lokal di Sekitar IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal, Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah kabupaten setempat menerapkan peraturan daerah (perda) menyangkut tenaga kerja dengan tegas.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, Pemerintah Kabuaten Penajam harus serius menerapkan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

“Perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal untuk menjamin penggunaan pekerja lokal yang optimal,” ujar Muin, Senin 11 November 2024.

Menurutnya, tenaga kerja lokal perlu mendapatkan perhatian lebih, serta pemberdayaan ke depan berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat yang bermuara pada peningkatan perekonomian kabupaten.

“Apalagi, saat ini lapangan pekerjaan sedang terbuka lebar dengan ditetapkannya sebagian Kecamatan Sepaku menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia,” lanjutnya.

Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi perhatian legislatif (DPRD), dan Raup Muin meminta pemerintah kabupaten setempat bisa berpihak penuh kepada masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf menimpali, BAB II Pasal 6 Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan bagi pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.

Peran serta dan keterlibatan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam proses pembangunan di kabupaten penting, seharusnya tenaga kerja lokal diprioritaskan.

“Belum maksimalnya penerapan peraturan daerah tenaga kerja tersebut, karena ada campur tangan (intervensi) perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

“Perusahaan harus mentaati perda itu, perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal menjadi perhatian legislatif,” lanjut Andi.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....