IKNPOS.ID – Untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal, Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah kabupaten setempat menerapkan peraturan daerah (perda) menyangkut tenaga kerja dengan tegas.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, Pemerintah Kabuaten Penajam harus serius menerapkan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal untuk menjamin penggunaan pekerja lokal yang optimal,” ujar Muin, Senin 11 November 2024.
Menurutnya, tenaga kerja lokal perlu mendapatkan perhatian lebih, serta pemberdayaan ke depan berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat yang bermuara pada peningkatan perekonomian kabupaten.
“Apalagi, saat ini lapangan pekerjaan sedang terbuka lebar dengan ditetapkannya sebagian Kecamatan Sepaku menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia,” lanjutnya.
Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi perhatian legislatif (DPRD), dan Raup Muin meminta pemerintah kabupaten setempat bisa berpihak penuh kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf menimpali, BAB II Pasal 6 Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan bagi pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.
Peran serta dan keterlibatan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam proses pembangunan di kabupaten penting, seharusnya tenaga kerja lokal diprioritaskan.
“Belum maksimalnya penerapan peraturan daerah tenaga kerja tersebut, karena ada campur tangan (intervensi) perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
“Perusahaan harus mentaati perda itu, perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal menjadi perhatian legislatif,” lanjut Andi.