IKNPOS.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Meski demikian, besaran kenaikan tersebut masih dalam tahap kajian oleh pemerintah, dan aturan serta formulasi kenaikan akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kunjungannya ke luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengisyaratkan bahwa UMP 2025 pasti naik. Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan penghasilan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
“Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan.
Formulasi Kenaikan Masih Dalam Pembahasan
Yassierli menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan UMP, karena Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur formulasi pengupahan belum diterbitkan.
“Besarannya belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit),” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya dialog tripartit dengan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari perwakilan serikat buruh dan pengusaha.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan dua kali rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.
“Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja berpenghasilan rendah sambil tetap memperhatikan pengusaha,” tambahnya.
Penetapan UMP 2025 Berlaku 1 Januari
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51, batas waktu penetapan UMP adalah 21 November. Namun, Yassierli mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memerlukan penyesuaian dalam proses harmonisasi aturan.
“Kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Yang penting, UMP baru akan berlaku mulai 1 Januari nanti,” ujarnya.
Pemerintah berharap bahwa keputusan final terkait besaran kenaikan UMP 2025 dapat memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Indonesia.