IKNPOS.ID – Aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai sangat penting. Peraturan tersebut dibutuhkan investor untuk kepastian berinvestasi di Bumi Nusantara.
“Sehingga bagi investor tidak menjadi sebuah kekhawatiran. Bagi investor harus ada kepastian hukum,” ujar pengamat Ekonomi, Rudy Badrudin seperti dilansir RRI IKN pada Sabtu, 30 November 2024.
Dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), sebagai aturan turunan UU IKN. Hal itu diperlukan untuk mengejar investasi di IKN, paling lambat tahun 2026.
“Karena kalau 2025 dari pemerintah sudah ada anggaran. Anggaran yang direlokasi karena fokus Pak Prabowo untuk makanan bergizi,” imbuhnya.
Dia pun menyoroti turunnya anggaran infrastruktur dalam RAPBN 2025 sebesar Rp400,3 triliun.
Anggaran yang turun 5,29 persen dari tahun 2024 tersebut diprediksi akan berdampak pada investasi di IKN.
Meski begitu, Rudy memaklumi turunnya anggaran infrastruktur ini. Sebab, Presiden Prabowo banyak mengalokasikan anggaran ke Program Makan Bergizi Gratis.
Seperti diberitakan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya mengincar peluang investasi swasta. Dia ingin mempercepat proses pembangunan di IKN, dalam waktu 3 sampai 4 tahun ke depan.
“Kan dulu LoI itu enggak hanya investor. Ternyata kami petakan ada yang konsultan, kontraktor, supplier. Kami utamakan investor, kurang dari setengahnya itu,” kata Basuki beberapa waktu lalu.