IKNPOS.ID – Sebanyak 54 mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) Kalimantan Timur resmi membubarkan diri dan mendeklarasikan diri kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi ini dipimpin oleh Ustaz Heri Mulyanto di Asrama Haji Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 18 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh mantan Ketua Majelis Fatwa Jamaah Islamiyah, Imtihan Syafi’i, didampingi Ustaz Bambang, Ustaz Hasan Pranoto, dan perwakilan dari Densus 88 Antiteror Polri.
Pembubaran JI Sesuai Keputusan di Sentul
Imtihan Syafi’i menjelaskan, pembubaran JI telah diputuskan pada 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, oleh para masyayikh.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian panjang yang mempertimbangkan ilmu syar’i dan dampak organisasi tersebut terhadap umat Islam dan masyarakat Indonesia.
“Kami menyadari, demi menghindari mudhoratan besar dan kerusakan yang dapat menimpa diri sendiri, umat Islam, atau masyarakat, sudah saatnya organisasi ini dibubarkan,” ujar Imtihan.
Sosialisasi Pembubaran JI di Berbagai Provinsi
Deklarasi di Balikpapan merupakan bagian dari sosialisasi pembubaran JI yang telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, 42 organisasi JI daerah telah resmi dibubarkan, termasuk di Kalimantan Barat sebelumnya.
“Kami yakin mantan anggota JI di daerah-daerah dapat menerima keputusan ini. Budaya ilmu mereka sangat kuat, sehingga dengan penjelasan syar’i yang jelas, keputusan ini dapat diterima dengan baik,” jelas Imtihan.
Imtihan juga mengapresiasi tanggapan positif dari para mantan anggota JI di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Maluku, terhadap keputusan ini.
Rencana Pasca-Pembubaran
Setelah pembubaran, mantan anggota JI akan tetap aktif dalam berbagai kegiatan Islami, termasuk dakwah, pengajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi, serta kontribusi di dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.
“Semua kegiatan yang dilakukan akan dihitung dampaknya agar tidak menimbulkan kerusakan atau mudhorat di tengah masyarakat,” tambah Imtihan.
Deklarasi ini menandai langkah besar dalam proses reintegrasi mantan anggota JI ke masyarakat dan penguatan komitmen mereka terhadap persatuan bangsa dalam kerangka NKRI.