IKNPOS.ID – Konsep kota kembar atau Twin Cites saat ini sedang dipertimbangkan dalam proses pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Konsep Twin Citis bertujuan untuk menjadikan Jakarta dan IKN sebagai dua kota besar dengan peran saling melengkapi.
Jika konsep Twin Cities akan diterapkan, Pengamat Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho menyarankan agar pembagian peran dan kewenangan IKN dan Jakarta nanti ditegaskan dalam undang-undang (UU) atau peraturan lainnya.
Sebab, dari kacamata hukum dan pembangunan, pembagian peran bukan hanya soal identitas, tetapi juga terkait struktur regulasi dan perencanaan pembangunan yang kuat.
“Jakarta, yang akan tetap menjadi pusat ekonomi, memerlukan revisi peraturan untuk memberi ruang pada perkembangan ekonomi, perdagangan, dan inovasi. Sementara IKN perlu dibangun sebagai pusat administrasi dengan efisiensi birokrasi yang lebih tinggi,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 4 November 204.
Konsep kota kembar antara Jakarta dan IKN menawarkan potensi besar untuk Indonesia.
Dengan persiapan yang matang dan pelajaran dari negara lain, ia meyakini Jakarta dan IKN bisa menjadi pasangan kota yang kuat, saling mendukung dalam peran masing-masing, serta menjadi simbol kemajuan Indonesia di masa depan.
Menurut Hardjuno, dalam penerapan konsep itu, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari berbagai negara yang telah berhasil mengembangkan kota kembar, seperti Brasil (Brasila-Sao Paulo), Australia (Canberra-Sydney), dan Amerika Serikat (Washington DC-New York City).
Tapi, kunci utama keberhasilan konsep Twin Cities terletak pada kejelasan pembagian peran dan fungsi antara kedua kota, misalnya Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat ekonomi nasional, sedangkan IKN akan menjadi pusat pemerintahan dan layanan publik.
“Kedua kota ini harus diatur secara sinergis agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan administrasi negara tanpa ada tumpang tindih kewenangan,” tandasnya.