Home Pemerintahan Berapa Nilai Agar Lolos SKD CPNS Otorita IKN 2024?
Pemerintahan

Berapa Nilai Agar Lolos SKD CPNS Otorita IKN 2024?

Share
Nilai Agar Lolos SKD CPNS Otorita IKN 2024--
Share

IKNPOS.ID – Untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Otorita IKN Tahun 2024, ada nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh peserta.

Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-5/OIKN.1/2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto tertanggal 18 November 2024, nilai ambang batas ini sangat menentukan peserta lolos atau tidak.

Peserta SKD yang nilainya memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 berhak mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Namun, ada juga peserta yang nilainya memenuhi nilai ambang tetapi tidak berhak mengikuti SKB.

Selengkapnya peserta dapat melihat  Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Otorita IKN 2024 >>> KLIK DI SINI

Atau peserta dapat mengecek hasil SKD Otorita IKN melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id.

Peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Tahapan SKB CPNS Otorita IKN 2024

Pemilihan Lokasi Ujian SKB CAT BKN

Sebelum mengikuti ujian SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib memilih titik lokasi ujian melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Pemilihan lokasi ini dapat dilakukan pada tanggal 23–25 November 2024.

2. Pengisian Data untuk SKB Tambahan (Wawancara)

Selain SKB CAT BKN, peserta juga diwajibkan mengikuti SKB Tambahan berupa wawancara yang diselenggarakan oleh Otorita IKN.

Sebelum itu, peserta harus mengisi data melalui tautan https://bit.ly/Peserta_SKB_CPNS2024_OIKN pada tanggal 20–22 November 2024.

3. Jadwal dan Lokasi SKB

Informasi mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan SKB CAT BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan secara resmi melalui:

Ini Nama Peserta SKD CPNS Otorita IKN 2024 yang Lolos dan Tidak Lolos–

Melalui Situs Resmi SSCASN

  1. Kunjungi situs resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Klik ‘Masuk’ dan ‘Login’ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password;
  3. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan informasi yang Anda daftarkan saat melamar;
  4. Halaman akan menampilkan ‘Resume Pendaftaran’;
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul pemberitahuan kelulusan SKD serta informasi tahap selanjutnya yakni SKB;
  6. Jika tidak lulus SKD, akan ada notifikasi yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Melalui Website Resmi Instansi

  1. Peserta bisa mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui masing-masing website Instansi yang didaftar;
  2. Pada menu Pengumuman, atau cari dan klik “Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024” apabila sudah diumumkan;
  3. Namun jika belum, tunggu sampai batas waktu yang tertera.
  4. Selanjutnya, jika sudah diumumkan Anda bisa download atau unduh PDF. Lalu, cari daftar nama Anda atau nomor pendaftaran;
  5. Jika dinyatakan lulus, maka akan muncul pemberitahuan kelulusan SKD serta informasi tahap selanjutnya yakni SKB.

Dalam pengumuman tersebut, Panitia SKD memberi kode-kode khusus pada kolom keterangan pengumuman Hasil SKD CPNS Otorita IKN 2024. Kode tersebut adalah :

  1. Keterangan “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;
  2. Keterangan “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;
  3. Keterangan “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
  4. Keterangan “TH” adalah peserta yang Tidak Hadir;
  5. Keterangan “TMS” adalah peserta yang Tidak Memenuhi Syarat yang ditentukan oleh Instansi; dan
  6. Keterangan “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT.

Dari kode itu, peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman tersebut dapat mengetahui dirinya lolos atau tidak dalam proses seleksi.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Otorita IKN Perkuat Ekosistem Energi Berkelanjutan di Ibu Kota Baru

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak hanya...

IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...

IKN Amankan Modal Rp72 Triliun
Pemerintahan

MANTAP! IKN Amankan Modal Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin...