IKN Pos
Rabu, Oktober 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Bawaslu Kaltim Diminta Cermat Awasi Paslon di Pilkada, Fasilitas Didanai APBD Dilarang untuk Kampanye

by pandu
05:25 November 20, 2024
in Borneo
A A
Pj Gubernur Kaltim Ajak Pengacara Bersinergi Tuntaskan Masalah Hukum di Daerah

IKNPOS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur diminta untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran Pilkada 2024.

Terutama pelanggaran Pilkada menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan APBB untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

“Saya minta Bawaslu lebih cermat lagi mengawasi. Jangan sampai uang APBD digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujar kPj Gubernur Akmal Malik saat mengunjungi Bawaslu Kota Bontang di Jalan S Parman, Balikpapan Barat, Selasa 19 November 2024.

Fasilitas milik negara tidak boleh digunakan kampanye, bahkan sepeda motor RT karena dibeli dengan APBD.

“Bahkan motor dinas RT pun tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena itu dibeli menggunakan APBD. Ini sensitif, makanya saya minta Bawaslu lebih cermat lagi mengawasi,” lanjutnya mengingatkan.

Hal ini penting disampaikan, karena menurut Akmal saat ini banyak program pemerintah kabupaten dan kota yang salah satunya memberikan fasilitas kendaraan roda dua untuk para Ketua RT demi kelancaran pelayanan warga.

Motor dinas para ketua RT tentu dibeli menggunakan uang negara atau APBD, sehingga sangat tidak tepat jika kemudian digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Selain melarang keras penggunaan dana dan program APBD untuk mendukung calon, Akmal Malik juga kembali mengingatkan netralitas ASN.

Jangan sampai juga memaksakan program-program pemerintahan demi mendukung salah satu pasangan calon.

Larangan sama disampaikan kepada para pimpinan perusahaan daerah atau BUMD dan kepala desa termasuk jajaran aparatnya.

Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Atrian berterima kasih atas pesan Pj Gubernur Akmal Malik dan menyebutkan sosialisasi tentang netralitas ASN pun terus mereka lakukan.

“Kampanye netralitas ASN ini terus kami lakukan. Kami berterima kasih atas sejumlah masukan Pak Pj Gubernur,” kata Aldy Atrian.

Bontang sendiri dilaporkan menjadi kota dengan jumlah kampanye terbanyak kedua setelah Balikpapan. Jumlah kampanye yang dilakukan empat pasangan calon kepala daerah Bontang sebanyak 707 kampanye.

Page 1 of 2
12Next
Tags: APBDawasiBawaslucermatdidanaidigunakandilarangdimintaFasilitasKaltimKampanyepaslonpilkada

pandu

Next Post

Kaltim Terbitkan Pergub Jasa Kontruksi Antisipasi Budaya Kontraktor Luar Daerah Banting Harga Saat Lelang

Bergodo Kebogiro

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Harga Pi Network Terjun 9,6%: Ahli Sebut Proyek Berpotensi “Rug Pull”

16:00 Oktober 8, 2025

Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Adu Ide Kreatif di Depan Juri, Siapa yang Mampu Buat Daniel Mananta & Lizzie Parra Terpukau?

15:59 Oktober 8, 2025

Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak

15:56 Oktober 8, 2025

Malaysia Tantang FIFA Usai Dihukum Dugaan Dokumen Palsu Pemain Asing

15:46 Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version