IKNPOS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengidentifikasi adanya 43 dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.
Dari 43 dugaan pelanggaran Pikada 2024 yang teridentifikasi itu, kebanyakan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada pula satu kasus kasus yang dibawa ke meja hijau.
Kasus yang tengan berprose di pengadilan itu, dugaan mengalangi kampanye yang dilakukan salahsatu pasagan calon (paslon) di Kota Balipapan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan dalam rapat koordinasi terkait kesiapan Pilkada di Balikpapan, terungkap adanya temuan tersebut.
Menurut Heri, sebagian besar pelanggaran yang diidentifikasi melibatkan oknum ASN terkait isu netralitas, dengan indikasi dukungan kepada calon tertentu.
“Isu utamanya adalah netralitas ASN dan tindakan beberapa pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu,” ujarnya, dilansir dari Antara, Rabu 13 November 2024.
Heri menjelaskan bahwa ASN yang memiliki jaringan dan sumber daya di lingkungan kerjanya dapat memengaruhi proses Pilkada.
Terutama jika ASN tersebut menghadapi risiko mutasi atau rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih.
Tekanan ini dirasakan khususnya oleh ASN yang bekerja di bawah kepemimpinan petahana.
Heri juga mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika ASN merasa tertekan memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum.
“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut,” ujarnya.
Dari 43 dugaan pelanggaran yang tercatat, tidak semua memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Beberapa pelanggaran mungkin memenuhi syarat objektif, tetapi tidak memenuhi syarat subjektif untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, Bawaslu Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan tanpa intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
“ASN harus tetap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bersih,” tutup Heri Darmanto.