Bawaslu: 43 Dugaan Pelanggaran Ditemukan Selama Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim

IKNPOS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan sebanyak 43 dugaan pelanggaran yang teridentifikasi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Dari puluhan dugaan pelanggaran ini, satu kasus saat ini tengah diproses di pengadilan, yakni terkait tindakan menghalangi kampanye salah satu pasangan calon di Kota Balikpapan.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan temuan ini usai rapat koordinasi terkait kesiapan Pilkada di Balikpapan, Rabu 13 November 2024.

Menurut Hari, sebagian besar dugaan pelanggaran yang diidentifikasi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dan menunjukkan indikasi dukungan terhadap calon tertentu.

“Isu utama dalam pelanggaran ini adalah masalah netralitas ASN, terutama beberapa pejabat yang cenderung mendukung salah satu calon. Ini berpotensi memengaruhi proses Pilkada secara tidak adil,” ungkap Hari, dilansir dari Antara.

Hari menjelaskan bahwa ASN memiliki jaringan dan sumber daya yang dapat berpengaruh pada proses pemilihan, terutama jika ASN tersebut menghadapi risiko mutasi atau rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih. Tekanan ini dirasakan terutama oleh ASN yang bekerja di bawah kepemimpinan petahana.

Bawaslu juga mengimbau agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis.

ASN yang merasa tertekan atau terlibat dalam pelanggaran juga diimbau untuk mencari perlindungan hukum jika merasa haknya dilanggar.

“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya dengan alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut,” ungkap Hari, merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi.

Dari total 43 pelanggaran yang tercatat, tidak semua kasus dapat diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Beberapa dugaan pelanggaran memenuhi syarat objektif tetapi tidak cukup bukti untuk memenuhi syarat subjektif yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut.

Meski demikian, Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk menegakkan aturan Pilkada dengan adil tanpa intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.

“ASN harus tetap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bersih,” pungkas Hari Dermanto.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada 2024 di Kaltim dapat berlangsung lancar dan minim pelanggaran, mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Exit mobile version